Kajian Reguler Walisongo Study Club
Kelompok Studi Walisongo (KSW)
Kamis, 31 Maret 2016
Tarikh Tasri’ al-Islami: Menelisik Historis Tasri’
dan
Perkembangannya
Oleh : Mohamad Falih Irfan
Prolog
Islam
memiliki banyak ilmu Pengetahuan yang sangat menarik untuk dikaji, salah
satunya tarikh tasyri’ al-islami. Untuk
mengetahui Ilmu tersebut terlebih dahulu kita harus mengetahui latar belakang munculnya suatu
hukum dan mengetahui sejarah penetapannya ( tarikh tasyri’) yang mana
dengan itu berarti kita telah memiliki ilmu yang sangat tepat untuk mengetahui
periodesasi perkembangan hukum.
Para ulama tidak membatasi pembahasan kajian
yang berkaitan dengan tarikh tasri’ pada periode Nabi Muhammad Saw.
Saja, tetapi sampai fase berikutnya hingga masa kini, sebagaimana yang telah dirasakan
sekarang. Oleh karena itu, memahami hukum Islam dengan mengetahui
latar belakang pembentukan hukum dan periodesasinya menjadi sangat penting agar
kita tidak salah dalam memahami hukum-hukum islam.
Sebelum
lebih jauh kita membahas perihal tarikh tasyri, alangkah lebih baiknya
terlebih dulu kita mengetahui makna tarikh tasyri’ al-islami beserta
ruang lingkupnya.Tarikh asalnya berasal dari kata ta’rikh yang
artinya waktu terjadinya sesuatu atau sejarah, dan tasyri’ al-islami
yang berarti hukum atau undang-undang islam.
Tarikh
tasyri’ al-islami juga dapat di artikan sebagai ilmu yang
membahas tentang sejarah fiqh Islam pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa-masa
sesudahnya dijadikan sebagai penetapan dalam pembentukan hukum, dan dapat
menjelaskan hukum yang tiba-tiba datang, baik yang terdiri dari nasakh,
takhsis, dan sebagainya, maupun membahas tentang keadaan para fuqaha dan
mujtahid
serta usaha mereka dalam menyikapi hukum. Atas dasar inilah tarikh tasri’ al-islami dapat
dikatakan juga sebagai tarikh fiqh al-Islami.
Walaupun demikian, pada hakikatnya munculnya
tasyri al-Islami beserta penjelasan hukum-hukum itu hanya di masa Nabi
Muhamad Saw. sendiri, karena
Allah Swt.. tidak menjadikan kepada selain Nabinya yang mempunyai wewenang mentasyri’kan hukum.
Adapun
hukum yang muncul setelah beliau wafat yang ditetapkan melalui hasil ijtihad
para sahabat dan tabi’in, itu bukanlah pentasyri’an hakiki, tetapi hanya mensimplifikasikan
kaidah-kaidah yang univesal dan mengimplementasikannya ke masalah-masalah
parsial, yang juga adalah bentuk istimbat
hukum yang bersumber dari nash-nash al-Qur’an, hadist-hadist nabi dan qiyas (analogi)
dalam masalah yang tidak terdapat di dalam nash al-Qur’an.
Kemudian
mengenai ruang lingkup tarikh tasri’ al-islami banyak perbedaan pendapat
dikalangan ulama mengenai hal tersebut, yang mana dalam memahami tarikh
tasyri’ tidak hanya berhenti pada
era Rasul saja, melainkan akan terus berkesinambungan sampai sekarang. Ruang
lingkup tersebut menurut Dr. Rasyad Hasan Khalil ada tiga, yaitu:
1. Al-Ahkam
al-i’tiqadiyah (hukum-hukum teologis), yaitu semua hukum yang berkaitan
dengan akidah islam seperti iman kepada Allah, Rosul, Malaikat, Jin, Hari
kiamat, surga dan neraka dan lain sebagainya.
2. Al-Ahkam al-wijdaniyah (hukum-hukum
emosional), yaitu segala sesatu yang berkaitan dengan masalah akhlak batin,
perasaan jiwa seperti zuhud, wara’, sabar, bijak, iffah, dermawan
dan lain sebagainya.
3. Al-Ahkam
al-‘amaliyah (hukum-hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan), yaitu
setiap perbuatan yang berkaitan dengan
indrawi dan amali seseorang
seperti shalat, puasa, zakat, jual beli dan yang lainnya.
Kajian
tarikh tasyri ini, akan dimulai dengan membedah fungsi
dan periodesasi perkembangann fiqih. Dimulai dari masa Rasulullah Saw.
Periodesasi
Tarikh tasyri’ al-Islami
Dalam
pembagian periodesasi tarikh tasyri’ al-Islami terdapat perbedaan
perspektif di kalangan ulama, hal ini di sebabkan karena perbedaan sudut
pandang dalam obsevasi mereka mengenai
perkembangan tarikh tasri al-Islami. Syeikh Abdul wahab misalnya,
membagi pembabakan tarikh tasri’ al-Islami dalam empat periode :
Pertama, tarikh
tasri’ pada era Nabi Muhamad Saw. yang merupakan masa pembentukan dan
penetapan tasri’ (masa ini di mulai dari di utusnya nabi Muhamad Saw. sampai
wafatnya nabi). Kedua, pada era sahabat yang di mulai dari wafatnya rasul sampai pada
akhir abad pertama Hijriyah. Ketiga, era kodifikasi dan imam-imam mujtahid,
yang dimulai pada awal abad kedua hijriyah sampai pada tahun tiga ratus lima
puluh hijriyah. Keempat, era taqlid yang dimulai pada pertengahan abad
ke empat hijriyah hingga
sekarang ini.
Sementara Syeikh al-Khudlari bik membagi
pembabakan tarikh tasri’ menjadi enam periode : Periode pertama: masa
Rasululloh Saw. yaitu masa meletakkan dasar-dasar syariat dan dasar-dasar
ijtihad. Periode kedua: Masa Khulafa Rasiydin, Masa ini berjalan setelah
wafatnya Nabi hingga tahun empat puluh hijriyah. Periode ketiga : Masa Tabi’in,
yang
mana masa ini berjalan mulai tahun empat puluh hijriyah hingga permulaan
abad kedua hijriyah. Periode keempat: Masa Mujtahidin, yaitu masa tegaknya
beberapa dasar fiqih, bebas berijtihad, dan lahirnya madzhab-madzhab, masa ini
berjalan mulai dari awal abad keduaa hijriyah hingga akhir abad ketiga. Periode
kelima : Masa Murajihin, pada masa ini muncul pengarang-pengarang besar dan
juga berbagai permasalahan agama. Masa ini berakhir sampai pada berakhirnya
dinasti Abasiyah. Periode keenam: Masa Muqalidin, yang dimulai pada pertengahan
abad ke empat hijriyah Hingga sekarang ini.
Dalam
hal ini penulis akan menjelaskan tentang periodesasi beserta kronologi
historisnya yang di mulai dari periode Nabi Muhamad Saw. hingga masa kini. Dan
berikut fase-fase tersebut menurut kronologi historisnya :
1. Tarikh
tasyri periode Rasul
Islam
datang dimulai dengan memperbaiki
keadaan orang-orang Arab yang mana Keadaan orang-orang Arab dahulu merupakan
penyembah berhala dan suka membuat kekacauan dalam
tatanan masyarakatnya.
Dalam
aspek lain, bangsa Arab pra Islam adalah
bangsa yang tidak memiliki aturan dan mereka
dikendalikan oleh kebiadaban, serta tidak ada agama yang mengikat dan
undang-undang yang mengatur mereka untuk mematuhinya. Atas dasar
itu tidak ada otoritas yang dapat mengatur mereka kecoali melalui sentuhan dan
paham-paham serta aturan-aturan keagamaan. karena undang-undang agama (tasyri’)
mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam segala aspek baik aspek politik,
aspek perekonomian maupun aspek kemasyarakatan.
Periode
Rasul ini hanya
berlangsung sekitar 23 tahun saja. Walaupun demikian, periode ini membawa
pengaruh yang besar dan penting sebagaimana yang telah di sebutkan sebelumnya,
sebab pada periode ini meninggalkan beberapa ketetapan hukum baik di dalam
al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Periode
ini terdiri dari dua fase, dimana masing-masing fase mempunyai corak dan
kekhususan yang berbeda-beda. Fase
pertama adalah fase Makah (tasri’ makah), yang berlangsung selama tiga belas
tahun yakni semenjak di utusnya Rasulullah Saw. sampai beliau berhijrah ke
Madinah.pada fase ini penyebaran dakwah rasulullah berkenaan dengan perihal
yang berhubungan dengan tauhid kepada Allah Swt., meninggalkan praktek
penyembahan berhala serta memperbaiki norma dan etika manusia dengan akhlak al-Mahmudah. Fase
kedua adalah fase Madinah, yang berlangsung selama sepuluh tahun, yakni
semenjak Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah sampai beliau wafat. Pada fase
ini Islam sudah kuat dan jumlah umat islam pun bertambah banyak. Sebagaimana
pada fase awal yang menetapkan syariat
berhubungan dengan aqidah dan akhlak maka perhatian pada fase kedua
berkaitan dengan perkara amaliyah seperti ibadah, muamalah, hukum perdata dan
sebagainya.
Jadi tasyri’ pada periode ini di
sampaikan sendiri oleh Rasulullah Saw. dan sumber hukum pada periode ini adalah
wahyu Allah swt. berupa al-Qur’an dan as- Sunah Nabi Muhamad Saw. dan ijtihad
rasul sendiri.
Adapun
metode atau sistem yang ditempuh oleh Rasulullah Saw. dalam upaya mengembalikan
seluruh persoalan hukum kepada sumber-sumber tasyri', yaitu jika terdapat persoalan yang memerlukan
ketetapan hukum, maka Rasulullah Saw. menunggu turunnya wahyu yang terkadang
berupa satu atau beberapa ayat yang
memuat tentang ketetapan hukum dari persoalan yang dimaksud. Dan juga terkadang
berupa ijtihad yang berdasarkan ilham Allah, atau berdasarkan pemikirannya
Sendiri. Dengan begitu semua hukum yang bersumber darinya merupakan tasri’ dan
undang-undang yang wajib bagi umat muslim untuk mematuhinya baik itu berupa
wahyu maupun ijtihad Rasul sendiri
2.
Tasri’ pada periode Khulafa ar-Rasyidin dan Sahabat
Periode
ini di mulai setelah wafatnya Rasulullah Saw. sampai akhir abad pertama
hijriyah. Dinamakan periode sahabat dikarenakan otoritas tasri’ pada masa ini
di pegang oleh sahabat nabi. Dalam periode inilah timbul penafsiran nas-nas dan
terbukanya pintu istinbat terhadap permasalahan-permasalahn yang tidak ada
nashnya yang jelas. Karena pada waktu itu juga kekuasaan islam semakin luas
sedangkan tidak semua orang muslim mampu mengetahui nas-nas al-Quran dan juga hadist-hadist nabi secara
utuh tanpa melalui perantara ahlinya. Atas dasar inilah yang mendorong para
sahabat nabi Saw.untuk menjelaskan nas-nas baik dari al-Quran maupun sunah dan
menyebarluaskan serta memberi fatwa hukum tentang sesuatu yang belum ada
ketetapan hukumnya,karena Merekalah pemegang kekuasaan tasyri' pada periode ini
selaku pengganti rasulullah saw. dalam menangani dan menyelesaikan seluruh
problematika umat Islam pada waktu itu.
Mereka
mempunyai hak kekuasaan tasyri' bukan ditentukan dan ditunjuk khalifah ataupun
berdasarkan pemilihan oleh rakyat, akan tetapi mereka memangkunya atas dasar
keistimewaan dan kredibilitas pribadi yang dimilikinya. Keistimewaan dan
kredibilitas tersebut dimilikinya
karena
mereka mengetahui dan menyaksikan secara langsung sebab-sebab diturunkannya
al-Quran dan juga sunah-sunah nabi.
Dan yang
menjadi sumber tasyri pada masa sahabat ini ada empat : pertama, al-Quran.
kedua, hadist. Ketiga, ijmak. Dan keempat ra’yi. Ra’yi pada zaman
ini tidak terbatas hanya dengan satu makna, melainkan mencakup qiyas, maslahah
al-Mursalah,dan lain-lain.
Adapun
metode atau sistem yang digunakan para sahabat atau mufti dalam mengembalikan persoalan hukum kepada
sumber-sumbernya, yaitu mereka berhenti pada nash al-Quran yang mereka dapatkan,
kemudian apabila mereka tidak mendapati di dalam Al-Qur’an mereka melihat Sunah
nabi Saw., jikalau tidak mendapati di al-Qur’an dan hadist mengenai suatu
peristiwa yang memerlukan keputusan hukum, maka khalifah mengumpulkan para
sahabat untuk melakukan ijma’ dan jikalau sudah jelas perkara yang telah di
sepakati bersama dan telah menjadi sebuah hukum qath’i, maka hukum
tersebut harus di ikuti dan tidak boleh satu orang pun ada yang menentang ijma’
ini. Kemudian jikalau tidak terdapat pada ketiganya, maka menggunakan ra’yi,
yang mana bisa berupa istihsan, qiyas(analogi), dan sebagainya.
3. Tasyri’ era kodifikasi dan
Imam-imam mujtahid
Periode ini dimulai pada awal abad kedua
hijriyah sampai pada pertengahan abad keempat hijriyah. Masa ini dinamakan
sebagai era kodifikasi dan imam mujtahid dikarenakan pesatnya gerakan pencatatan
dan kodifikasi, dan juga di era ini muncul banyak tokoh-tokoh yang bertalenta
serta piawai dalam berijtihad.
Kondisi
hukum di masa ini mulai berjalan dengan kekuatan yang komprehensif, melangkah
dalam wilayah yang luas sehingga hukum hampir menjadi kesatuan yang independen
dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya dari yang sebelumnya.pada era
ini qaidah-qaidah juga menjadi kuat, Sehingga hukum Islam mengalami
perkembangan yang pesat serta menjadi
bermanfaat bagi generasi berikutnya,sehingga kaum muslimin tidak perlu bersusah
payah dalam
memahami bagian-bagiannya atau menguatkan keumumannya. Sehingga Pada periode
ini bisa dikatakan sebagai masa pertumbuhan kekuatan, kematangan pemikiran,
kehidupan ilmiah yang luas, kajian-kajian yang mendalam dan produktif, ijtihad
mutlak,dan kodifikasi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Sunnah, Kalam, Bahasa, dan
bermunculan ahli Qori’, ahli Hadist, ahli fiqh dan lain-lain.
Mengenai
penanggung jawab atau yang menangani otoritas tasri’ pada masa ini bisa dilihat
melalaui kronologi berikut: ketika tokoh tasri’ pada gologan sahabat meninggal
maka yang menggantikan otoritas tasri’ adalah murid mereka yaitu tabi’in, bila
tabi’in meninggal digantikan murid mereka yaitu para imam (empat) mujtahid.
Sumber-sumber
hukum yang digunakan pada periode ini ada empat: al-Qur’an, sunnah, ijmak, dan
ijtihad. Adapun metode yang di gunakan pada periode ini yaitu: Mufti dalam
berfatwa berhenti pada nash yang mereka peroleh dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
Mereka tidak beranjak lagi dari nash-nash itu. Apabila mereka tidak mendapati
di Al-Qur’an maupun Hadist mengenai suatu peristiwa yang memerlukan keputusan
hukum, akan tetapi mereka mengetahui bahwa ulama salaf telah berijmak mengenai
hukum itu, maka merekapun mengamalkannya berdasarkan ijmak ulama salaf
tersebut. Apabila mereka tidak mejumpai dalam nash dan ijmak, barulah mereka
berijtihad dan beristinbat.
4.
Tasri’ era taklid
Era
ini adalah lemahnya himmah ulama untuk mencapai ijtihad mutlak dan
kembali kepada sumber tasyri’ yang asasi untuk mengeluarkan hukum-hukum dari al-Qur’an
maupun sunah dan mengistinbatkan hukum-hukum yang tidak ada nashnya dari dalil
syariat. Dan juga Pada masa ini ulama membatasi diri dalam mengikuti cara-cara sebagaimana
yang dilakukan oleh mujtahidin sebelumnya.
Periode
ini dimulai pada pertengahan abad keempat hijriyah hingga sekarang ini. Pada masa
ini umat islam dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, dan pengaruh dari luar
yang menjadikan
berpalingnya perhatian terhadap ilmu dan ulama, dan juga lesunya jiwaulama
dalam kebebasan berfikir dan menyeretnya kepada taqlid, menjadi pengikut
madzhab-madzhab yang ada seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, dan
sebagainya.
Dan salah satu sebab-sebab yang mendorong
ulama pada taqlid adalah:
- kodifikasi
madzhab, sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya pada masa kebangkitan
fiqh islami dan fiqh benar-benar telah dikodifikasikan serta menjadi bahan rujukan
setiap permasalahan-permasalahan yang ada, sehingga permasalahan dapat
terselesaikan dengan mudah dan cepat. Hal itu menjadikan orang-orang
menghindari ijtihad, karena ketika mereka mengkaji permasalahan-permasalahan
hukum yang baru, mereka mendapatkan jawaban yang di butuhkan telah ada pada
ulama sebelumnya. Sehingga mereka menjadikan dan menganggap madzhab-madzhab
fiqh telah memenuhi kebutuhan mereka dalam menyelesakan permasalahan hukum.
– Fanatisme bermadzhab, pada era ini ulama disibukan
dengan perkembangan madzhab serta mengajak umat untuk mengikuti madzhabnya, dan
mereka sangat fanatik kepada pendapat imam madzhab mereka, sehingga secara umum
tak ada satu pun dari mereka yang berbeda pendapat dengan imam madzhabnya, karena
mereka mengaggap bahwa kebenaran seluruhnya itu sebagaimana pendapat yang
dikeluarkan oleh imamnya. Seperti yang dikatakan oleh Hasan al-Karahi(ulama madzhab
hanafi) bahwa: “setiap ayat yang berbeda
dengan golongannya (madzhabnya) itu adalah ta’wil dan mansuh, begitu juga
dengan hadist”. Dan pemikiran ini yang mendominasi dikalangan mereka dengan
alasan mereka patuh dan setia kepada imam mereka.
- wilayah kehakiman
Khalifah di era sebelumnya tidak
menyokong posisi hakim kecoali kepada
orang yang dikehendakinya, dan juga mengharuskan hakim dalam mengambil hukum
dari al-Quran, sunnah, maupun ra’yu yang mendekati kebenaran, dalam artian
hakim yang di pilih merupakan mujtahid yang tidak terikat oleh madzhab. Tetapi
seiring berubahnya keadaan masyarakat dan berkembangnya zaman, khalifah di era ini lebih menyukai sistem
kehakimannya dengan metode taqlid yang mana para hakim harus mengikuti madzhab
tertentu yang di pilih olehnya
Dengan sebab-sebab ini kemudian munculah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah
tertutup, Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu, ijtihadnya
hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya. Di samping itu, perkembangan
pemikiran fiqh juga menyebabkan banyaknya upaya tarjih (menguatkan satu
pendapat) dari ulama dan munculnya perdebatan antar mazhab di seluruh daerah.
Epilog
Tarikh tasri’ merupakan ilmu yang
membahas tentang keadaan hukum Islam pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa-masa
sesudahnya, dimana pada waktu itu dijadikan sebagai penetapan dalam pembentukan
hukum, dan dapat menjelaskan hukum yang tiba-tiba datang, baik yang terdiri
dari nasakh, takhsis, dan sebagainya,maupun membahas tentang keadaan
para fuqaha dan mujtahid serta pengaruh mereka dalam menyikapi hukum tersebut.
Dari sini dapat di simpulkan bahwa latar belakang
munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at atas
suatu masalah yang terjadi pada periode
Rasulullah Saw. tidaklah sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan
periode-periode setelahnya