Minggu, 24 Februari 2019

tarikh tasri' al-Islami


Kajian Reguler Walisongo Study Club
Kelompok Studi Walisongo (KSW)
Kamis, 31 Maret 2016


             Tarikh Tasri’ al-Islami: Menelisik Historis Tasri’ dan Perkembangannya
   Oleh : Mohamad Falih Irfan

Prolog

Islam memiliki banyak ilmu Pengetahuan yang sangat menarik untuk dikaji, salah satunya tarikh tasyri’ al-islami. Untuk mengetahui Ilmu tersebut terlebih dahulu kita harus  mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum dan mengetahui sejarah penetapannya ( tarikh tasyri’) yang mana dengan itu berarti kita telah memiliki ilmu yang sangat tepat untuk mengetahui periodesasi perkembangan hukum.
Para ulama tidak membatasi pembahasan kajian yang berkaitan dengan tarikh tasri’ pada periode Nabi Muhammad Saw. Saja, tetapi sampai fase berikutnya hingga masa kini, sebagaimana yang telah dirasakan sekarang. Oleh karena itu, memahami hukum Islam dengan mengetahui latar belakang pembentukan hukum dan periodesasinya menjadi sangat penting agar kita tidak salah dalam memahami hukum-hukum islam.
Sebelum lebih jauh kita membahas perihal tarikh tasyri, alangkah lebih baiknya terlebih dulu kita mengetahui makna tarikh tasyri’ al-islami beserta ruang lingkupnya.Tarikh asalnya berasal dari kata ta’rikh yang artinya waktu terjadinya sesuatu atau sejarah, dan tasyri’ al-islami yang berarti hukum atau undang-undang islam.[1]
Tarikh tasyri’ al-islami juga dapat di artikan sebagai ilmu yang membahas tentang sejarah fiqh Islam pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa-masa sesudahnya dijadikan sebagai penetapan dalam pembentukan hukum, dan dapat menjelaskan hukum yang tiba-tiba datang, baik yang terdiri dari nasakh, takhsis, dan sebagainya, maupun membahas tentang keadaan para fuqaha dan mujtahid
serta usaha mereka dalam menyikapi hukum.  Atas dasar inilah tarikh tasri’ al-islami dapat dikatakan juga sebagai tarikh fiqh al-Islami.[2]

Walaupun demikian, pada hakikatnya munculnya tasyri al-Islami beserta penjelasan hukum-hukum itu hanya di masa Nabi Muhamad Saw. sendiri, karena Allah Swt.. tidak menjadikan kepada selain Nabinya yang mempunyai wewenang mentasyri’kan hukum.

Adapun hukum yang muncul setelah beliau wafat yang ditetapkan melalui hasil ijtihad para sahabat dan tabi’in, itu bukanlah pentasyri’an hakiki, tetapi hanya mensimplifikasikan kaidah-kaidah yang univesal dan mengimplementasikannya ke masalah-masalah parsial,  yang juga adalah bentuk istimbat hukum yang bersumber dari nash-nash al-Qur’an, hadist-hadist nabi dan qiyas (analogi) dalam masalah yang tidak terdapat di dalam nash al-Qur’an.[3]
Kemudian mengenai ruang lingkup tarikh tasri’ al-islami banyak perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hal tersebut, yang mana dalam memahami tarikh tasyri’  tidak hanya berhenti pada era Rasul saja, melainkan akan terus berkesinambungan sampai sekarang. Ruang lingkup tersebut menurut Dr. Rasyad Hasan Khalil  ada tiga, yaitu:
1.      Al-Ahkam al-i’tiqadiyah (hukum-hukum teologis), yaitu semua hukum yang berkaitan dengan akidah islam seperti iman kepada Allah, Rosul, Malaikat, Jin, Hari kiamat, surga dan neraka dan lain sebagainya.
2.       Al-Ahkam al-wijdaniyah (hukum-hukum emosional), yaitu segala sesatu yang berkaitan dengan masalah akhlak batin, perasaan jiwa seperti zuhud, wara’, sabar, bijak, iffah, dermawan dan lain sebagainya.
3.      Al-Ahkam al-‘amaliyah (hukum-hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan), yaitu setiap perbuatan yang berkaitan dengan  indrawi dan  amali seseorang seperti shalat, puasa, zakat, jual beli dan yang lainnya.[4]

Kajian tarikh tasyri ini, akan dimulai dengan membedah fungsi dan periodesasi perkembangann fiqih. Dimulai dari masa Rasulullah Saw.



Periodesasi Tarikh tasyri’ al-Islami


Dalam pembagian periodesasi tarikh tasyri’ al-Islami terdapat perbedaan perspektif di kalangan ulama, hal ini di sebabkan karena perbedaan sudut pandang dalam obsevasi mereka mengenai  perkembangan tarikh tasri al-Islami. Syeikh Abdul wahab misalnya, membagi pembabakan tarikh tasri’ al-Islami dalam empat periode :

Pertama, tarikh tasri’ pada era Nabi Muhamad Saw. yang merupakan masa pembentukan dan penetapan tasri’ (masa ini di mulai dari di utusnya nabi Muhamad Saw. sampai wafatnya nabi). Kedua, pada era sahabat yang  di mulai dari wafatnya rasul sampai pada akhir abad pertama Hijriyah. Ketiga, era kodifikasi dan imam-imam mujtahid, yang dimulai pada awal abad kedua hijriyah sampai pada tahun tiga ratus lima puluh hijriyah. Keempat, era taqlid yang dimulai pada pertengahan abad ke empat hijriyah hingga sekarang ini.[5] Sementara  Syeikh al-Khudlari bik membagi pembabakan tarikh tasri’ menjadi enam periode : Periode pertama: masa Rasululloh Saw. yaitu masa meletakkan dasar-dasar syariat dan dasar-dasar ijtihad. Periode kedua: Masa Khulafa Rasiydin, Masa ini berjalan setelah wafatnya Nabi hingga tahun empat puluh hijriyah. Periode ketiga : Masa Tabi’in,  yang  mana masa ini berjalan mulai tahun empat puluh hijriyah hingga permulaan abad kedua hijriyah. Periode keempat: Masa Mujtahidin, yaitu masa tegaknya beberapa dasar fiqih, bebas berijtihad, dan lahirnya madzhab-madzhab, masa ini berjalan mulai dari awal abad keduaa hijriyah hingga akhir abad ketiga. Periode kelima : Masa Murajihin, pada masa ini muncul pengarang-pengarang besar dan juga berbagai permasalahan agama. Masa ini berakhir sampai pada berakhirnya dinasti Abasiyah. Periode keenam: Masa Muqalidin, yang dimulai pada pertengahan abad ke empat hijriyah Hingga sekarang ini.[6]
Dalam hal ini penulis akan menjelaskan tentang periodesasi beserta kronologi historisnya yang di mulai dari periode Nabi Muhamad Saw. hingga masa kini. Dan berikut fase-fase tersebut menurut kronologi historisnya :
1. Tarikh tasyri periode Rasul

Islam datang dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang mana Keadaan orang-orang Arab dahulu merupakan penyembah berhala  dan suka membuat  kekacauan dalam tatanan masyarakatnya.[7] Dalam aspek lain, bangsa Arab pra Islam adalah bangsa yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, serta tidak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang mengatur mereka untuk mematuhinya. Atas dasar itu tidak ada otoritas yang dapat mengatur mereka kecoali melalui sentuhan dan paham-paham serta aturan-aturan keagamaan. karena undang-undang agama (tasyri’) mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam segala aspek baik aspek politik, aspek perekonomian maupun aspek kemasyarakatan.[8]

Periode Rasul ini hanya berlangsung sekitar 23 tahun saja. Walaupun demikian, periode ini membawa pengaruh yang besar dan penting sebagaimana yang telah di sebutkan sebelumnya, sebab pada periode ini meninggalkan beberapa ketetapan hukum baik di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Periode ini terdiri dari dua fase, dimana masing-masing fase mempunyai corak dan kekhususan  yang berbeda-beda. Fase pertama adalah fase Makah (tasri’ makah), yang berlangsung selama tiga belas tahun yakni semenjak di utusnya Rasulullah Saw. sampai beliau berhijrah ke Madinah.pada fase ini penyebaran dakwah rasulullah berkenaan dengan perihal yang berhubungan dengan tauhid kepada Allah Swt., meninggalkan praktek penyembahan berhala serta memperbaiki norma dan etika  manusia dengan akhlak al-Mahmudah. Fase kedua adalah fase Madinah, yang berlangsung selama sepuluh tahun, yakni semenjak Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah sampai beliau wafat. Pada fase ini Islam sudah kuat dan jumlah umat islam pun bertambah banyak. Sebagaimana pada fase awal yang menetapkan syariat  berhubungan dengan aqidah dan akhlak maka perhatian pada fase kedua berkaitan dengan perkara amaliyah seperti ibadah, muamalah, hukum perdata dan sebagainya.[9]




Jadi tasyri’ pada periode ini  di sampaikan sendiri oleh Rasulullah Saw. dan sumber hukum pada periode ini adalah wahyu Allah swt. berupa al-Qur’an dan as- Sunah Nabi Muhamad Saw. dan ijtihad rasul sendiri. 

Adapun metode atau sistem yang ditempuh oleh Rasulullah Saw. dalam upaya mengembalikan seluruh persoalan hukum kepada sumber-sumber tasyri', yaitu  jika terdapat persoalan yang memerlukan ketetapan hukum, maka Rasulullah Saw. menunggu turunnya wahyu yang terkadang berupa satu  atau beberapa ayat yang memuat tentang ketetapan hukum dari persoalan yang dimaksud. Dan juga terkadang berupa ijtihad yang berdasarkan ilham Allah, atau berdasarkan pemikirannya Sendiri. Dengan begitu semua hukum yang bersumber darinya merupakan tasri’ dan undang-undang yang wajib bagi umat muslim untuk mematuhinya baik itu berupa wahyu maupun ijtihad Rasul sendiri [10]
2. Tasri’ pada periode Khulafa ar-Rasyidin dan Sahabat
Periode ini di mulai setelah wafatnya Rasulullah Saw. sampai akhir abad pertama hijriyah. Dinamakan periode sahabat dikarenakan otoritas tasri’ pada masa ini di pegang oleh sahabat nabi. Dalam periode inilah timbul penafsiran nas-nas dan terbukanya pintu istinbat terhadap permasalahan-permasalahn yang tidak ada nashnya yang jelas. Karena pada waktu itu juga kekuasaan islam semakin luas sedangkan tidak semua orang muslim mampu mengetahui nas-nas  al-Quran dan juga hadist-hadist nabi secara utuh tanpa melalui perantara ahlinya. Atas dasar inilah yang mendorong para sahabat nabi Saw.untuk menjelaskan nas-nas baik dari al-Quran maupun sunah dan menyebarluaskan serta memberi fatwa hukum tentang sesuatu yang belum ada ketetapan hukumnya,karena Merekalah pemegang kekuasaan tasyri' pada periode ini selaku pengganti rasulullah saw. dalam menangani dan menyelesaikan seluruh problematika umat Islam pada waktu itu.[11]
Mereka mempunyai hak kekuasaan tasyri' bukan ditentukan dan ditunjuk khalifah ataupun berdasarkan pemilihan oleh rakyat, akan tetapi mereka memangkunya atas dasar keistimewaan dan kredibilitas pribadi yang dimilikinya. Keistimewaan dan kredibilitas tersebut dimilikinya 





karena mereka mengetahui dan menyaksikan secara langsung sebab-sebab diturunkannya al-Quran dan juga sunah-sunah nabi.[12]

Dan yang menjadi sumber tasyri pada masa sahabat ini ada empat : pertama, al-Quran. kedua, hadist. Ketiga, ijmak. Dan keempat ra’yi. Ra’yi pada zaman ini tidak terbatas hanya dengan satu makna, melainkan mencakup qiyas, maslahah al-Mursalah,dan lain-lain[13].
Adapun metode atau sistem yang digunakan para sahabat atau  mufti dalam mengembalikan persoalan hukum kepada sumber-sumbernya, yaitu mereka berhenti pada nash al-Quran yang mereka dapatkan, kemudian apabila mereka tidak mendapati di dalam Al-Qur’an mereka melihat Sunah nabi Saw., jikalau tidak mendapati di al-Qur’an dan hadist mengenai suatu peristiwa yang memerlukan keputusan hukum, maka khalifah mengumpulkan para sahabat untuk melakukan ijma’ dan jikalau sudah jelas perkara yang telah di sepakati bersama dan telah menjadi sebuah hukum qath’i, maka hukum tersebut harus di ikuti dan tidak boleh satu orang pun ada yang menentang ijma’ ini. Kemudian jikalau tidak terdapat pada ketiganya, maka menggunakan ra’yi,[14] yang mana bisa berupa istihsan, qiyas(analogi), dan sebagainya.[15]
3. Tasyri’ era kodifikasi dan Imam-imam mujtahid
 Periode ini dimulai pada awal abad kedua hijriyah sampai pada pertengahan abad keempat hijriyah. Masa ini dinamakan sebagai era kodifikasi dan imam mujtahid dikarenakan pesatnya gerakan pencatatan dan kodifikasi, dan juga di era ini muncul banyak tokoh-tokoh yang bertalenta serta piawai dalam berijtihad.[16]
Kondisi hukum di masa ini mulai berjalan dengan kekuatan yang komprehensif, melangkah dalam wilayah yang luas sehingga hukum hampir menjadi kesatuan yang independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya dari yang sebelumnya.pada era ini qaidah-qaidah juga menjadi kuat, Sehingga hukum Islam mengalami perkembangan yang pesat serta menjadi 




bermanfaat bagi generasi berikutnya,sehingga kaum muslimin tidak perlu bersusah payah dalam
memahami bagian-bagiannya atau menguatkan keumumannya. Sehingga Pada periode ini bisa dikatakan sebagai masa pertumbuhan kekuatan, kematangan pemikiran, kehidupan ilmiah yang luas, kajian-kajian yang mendalam dan produktif, ijtihad mutlak,dan kodifikasi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Sunnah, Kalam, Bahasa, dan bermunculan ahli Qori’, ahli Hadist, ahli fiqh dan lain-lain.[17]

Mengenai penanggung jawab atau yang menangani otoritas tasri’ pada masa ini bisa dilihat melalaui kronologi berikut: ketika tokoh tasri’ pada gologan sahabat meninggal maka yang menggantikan otoritas tasri’ adalah murid mereka yaitu tabi’in, bila tabi’in meninggal digantikan murid mereka yaitu para  imam (empat) mujtahid.[18]
Sumber-sumber hukum yang digunakan pada periode ini ada empat: al-Qur’an, sunnah, ijmak, dan ijtihad. Adapun metode yang di gunakan pada periode ini yaitu: Mufti dalam berfatwa berhenti pada nash yang mereka peroleh dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Mereka tidak beranjak lagi dari nash-nash itu. Apabila mereka tidak mendapati di Al-Qur’an maupun Hadist mengenai suatu peristiwa yang memerlukan keputusan hukum, akan tetapi mereka mengetahui bahwa ulama salaf telah berijmak mengenai hukum itu, maka merekapun mengamalkannya berdasarkan ijmak ulama salaf tersebut. Apabila mereka tidak mejumpai dalam nash dan ijmak, barulah mereka berijtihad dan beristinbat.[19]
4. Tasri’ era taklid
Era ini adalah lemahnya himmah ulama untuk mencapai ijtihad mutlak dan kembali kepada sumber tasyri’ yang asasi untuk mengeluarkan hukum-hukum dari al-Qur’an maupun sunah dan mengistinbatkan hukum-hukum yang tidak ada nashnya dari dalil syariat. Dan juga Pada masa ini ulama membatasi diri dalam mengikuti cara-cara sebagaimana yang dilakukan oleh mujtahidin sebelumnya.[20]
Periode ini dimulai pada pertengahan abad keempat hijriyah hingga sekarang ini. Pada masa ini umat islam dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, dan pengaruh dari luar yang menjadikan  




berpalingnya perhatian terhadap ilmu dan ulama, dan juga lesunya jiwaulama dalam kebebasan berfikir dan menyeretnya kepada taqlid, menjadi pengikut madzhab-madzhab yang ada seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, dan sebagainya.[21]

Dan salah satu sebab-sebab yang mendorong ulama pada taqlid adalah:
 - kodifikasi madzhab, sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya pada masa kebangkitan fiqh islami dan fiqh benar-benar telah dikodifikasikan serta menjadi bahan rujukan setiap permasalahan-permasalahan yang ada, sehingga permasalahan dapat terselesaikan dengan mudah dan cepat. Hal itu menjadikan orang-orang menghindari ijtihad, karena ketika mereka mengkaji permasalahan-permasalahan hukum yang baru, mereka mendapatkan jawaban yang di butuhkan telah ada pada ulama sebelumnya. Sehingga mereka menjadikan dan menganggap madzhab-madzhab fiqh telah memenuhi kebutuhan mereka dalam menyelesakan permasalahan hukum.
– Fanatisme bermadzhab, pada era ini ulama disibukan dengan perkembangan madzhab serta mengajak umat untuk mengikuti madzhabnya, dan mereka sangat fanatik kepada pendapat imam madzhab mereka, sehingga secara umum tak ada satu pun dari mereka yang berbeda pendapat dengan imam madzhabnya, karena mereka mengaggap bahwa kebenaran seluruhnya itu sebagaimana pendapat yang dikeluarkan oleh imamnya. Seperti yang dikatakan oleh Hasan al-Karahi(ulama madzhab hanafi) bahwa: “setiap ayat  yang berbeda dengan golongannya (madzhabnya) itu adalah ta’wil dan mansuh, begitu juga dengan hadist”. Dan pemikiran ini yang mendominasi dikalangan mereka dengan alasan mereka patuh dan setia kepada imam mereka.[22]
- wilayah kehakiman
Khalifah di era sebelumnya tidak menyokong  posisi hakim kecoali kepada orang yang dikehendakinya, dan juga mengharuskan hakim dalam mengambil hukum dari al-Quran, sunnah, maupun ra’yu yang mendekati kebenaran, dalam artian hakim yang di pilih merupakan mujtahid yang tidak terikat oleh madzhab. Tetapi seiring berubahnya keadaan masyarakat dan berkembangnya zaman,  khalifah di era ini lebih menyukai sistem kehakimannya dengan metode taqlid yang mana para hakim harus mengikuti madzhab tertentu yang di pilih olehnya




Dengan sebab-sebab ini kemudian munculah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu, ijtihadnya hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya. Di samping itu, perkembangan pemikiran fiqh juga menyebabkan banyaknya upaya tarjih (menguatkan satu pendapat) dari ulama dan munculnya perdebatan antar mazhab di seluruh daerah.

Epilog
Tarikh tasri’ merupakan ilmu yang membahas tentang keadaan hukum Islam pada masa Nabi Muhammad Saw. dan masa-masa sesudahnya, dimana pada waktu itu dijadikan sebagai penetapan dalam pembentukan hukum, dan dapat menjelaskan hukum yang tiba-tiba datang, baik yang terdiri dari nasakh, takhsis, dan sebagainya,maupun membahas tentang keadaan para fuqaha dan mujtahid serta pengaruh mereka dalam menyikapi hukum tersebut.

Dari  sini dapat di simpulkan bahwa latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari'at atas suatu masalah yang terjadi  pada periode Rasulullah Saw. tidaklah sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya





[1]Dr. Rasyad Hasan Khalil, et. , al. as-Syami fi tarikh tasyri’ al-islami, dalam Diktat Al-Azhar university , kairo, 2015, hal. 10
[2]Ibid., hal. 13

[3]Ibid., hal. 12                                                                            
[4]Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al-Islami, dalam  diktat al-Azhar university, kairo, 2014, hal. 12


[5]Dr.Abdul Wahab Khalaf, Khulasoh Tarikh Tasri’ al-Islami, Darul Qalam, Kuwait, 2003, hal. 8
[6] Muhamad al-Khudlari bik, Tarikh Tasri’ al-Islami, Dar al-Fikr, Kairo, cet. VIII, 1967, hal. 5. Sedangkan ulama yang
membagi pembabakan tarikh tasyri’  menjadi lima periode adalah Manna’ al-Qattan, di dalamnya menjelaskan periode akhir dengan masa. Lihat lebih jauh, Manna al-Qattan,op. Cit., hal. 25. Dan juga dalam karya, Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al-Islami,loc.cit.,  hal. 47
[7] Sebagaimana yang di  jelaskan Ibnu khaldun, mengenai  keadaan bangsa arab pra Islam  yang mana bangsa tersebut mempunyai karakter yang keras kepala, sembrono dan suka membuat kekacauan dalam masyarakat. Lihat lebih jauh, Manna al-Qattan, Tarikh Tasri’ al-Islami.,op.cit hal. 28
                                                                                                                              

[8]Ibid., hal. 28                                                                                                                       
[9] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al-Islami, loc.cit.,  hal. 59

[10]Ibid., hal. 63                                            
[11]Dr. Abdul Wahab Khalaf, Khulasoh Tarikh Tasri’ al-Islami, op.cit.,  hal. 30             
[12] Ibid., hal. 32
[13]Dr. Rasyad Hasan Khalil, et.  al., as-Syami fi tarikh tasyri’ al-islami,loc.cit., hal. 30

[14] Seperti yang jelaskan sebelumnya bahwa sahabat melakukan ijtihad  dan menggunakan ra’yi mereka.Maksud dari ra’yi menurut Ibnu qayyum adalah sesuatu yang di lihat oleh hati setelah berfikir, merenung dan mencari guna mengetahui  kebenaran dari sesuatu perkarayang di perselisihkan. Lihat lebih jauh, Dr. Rasyad Hasan Khalil, et.  al.,  as-Syami fi tarikh tasyri’ al-islami,op.cit
[15]Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al-Islami, loc.cit.,  hal.                 
[16]Dr. Abdul Wahab Khalaf, Khulasoh Tarikh Tasri’ al-Islami, op.cit.,  hal. 58
[17]Dr. Rasyad Hasan Khalil, et.  al.,  as-Syami fi tarikh tasyri’ al-islami,loc.cit., hal. 198

[18]Dr. Abdul Wahab Khalaf, Khulasoh Tarikh Tasri’ al-Islami, op.cit.,  hal. 62                                            

[19] Ibid., hal. 65
[20] Ibid., hal. 95
[21]Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al-Islami, loc.cit.,  hal. 170

[22]Ibid., hal. 147                                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar