Rabu, 08 Agustus 2018

ekonomi islam


Kajian Reguler
Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir
Sabtu, 20  Agustus 2016

Menelisik Kegiatan Ekonomi Perspektif Islam
Oleh: Mohamad Falih Irfan

Prolog  
     
Ekonomi Islam sesungguhnya satu realitas “baru” dalam dunia ilmiah modern saat ini. Dalam kurun waktu 50 tahun terahir ini, ia terus tumbuh menyempurnakan diri di tengah-tengah beragamnya sistem sosial dan ekonomi konvensional yang berbasiskan pada sistem sekuler. Dikatakan “baru” dalam tanda petik, karena sesungguhnya subtansi ekonomi Islam sudah pernah di praktekan semenjak zaman Rasululah Saw. hingga masa keemasan Daulah Islamiyah beberapa abad lalu.
   Ilmu ekonomi Islam ini lahir kembali di masa berkecamuknya perang dingin, yakni satu masa persaingan sengit antara dua super power dunia ; Amerika serikat yang didukung sekutu baratnya, berhadapan dengan Uni soviet yang di dukung negara-negara eropa timur. Kedua kutub ini sesungguhnya merupakan representasi dari paham kapitalisme (AS) dan sosialisme-komunisme (Uni soviet). Di tengah kedua besar arus itu, ekonomi Islam merupakan jawaban bagi  ketidakadilan yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme maupun sistem sosialisme-komunisme. Di sisi lain ia juga kristalisasi usaha intelektual yang telah berlangsung sangat panjang dalam sejarah umat Islam.[1]
Namun haruslah diyakini, ekonomi Islam bukan hadir sebagai reaksi atas dominasi kapitalisme maupun sosialisme ketika itu. Ekonomi Islam hadir sebagai bagian dari totalitas kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam harus di peluk secara kafah oleh umatnya, maka konsekuensinya umat Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya umat Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri dimana garis-garis besarnya telah di gambarkan secara utuh dalam Quran dan sunah.[2]
   Seorang muslim tentu akan meyakini bahwa ekonomi Islam itu ada dalam tatanan ideal, posisinya lebih baik dan lebih tinggi dari pada sistem ekonomi konvensional saat ini. Tetapi keyakinan itu tidak otomatis terlaksana dalam tataran realitas dan akademik kontemporer.
   Atas dasar inilah penulis menganggap terma pembahasan ini sudah menjadi kewajiban muslim untuk merumuskan struktur teori[3] dan teknik dari ekonomi Islam, sehingga sistem ini benar-benar lebih baik secara rill dan lebih tinggi kualitasnya jika dibandingkan dengan sistem lain, sebagaimana yang telah di paparkan para tokoh ekonomi sebelumnya.
Haruslah diakui perkembangan peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola kehidupan sangatlah kompleks. Sehingga umat Islam pada umumnya dan ilmuan muslim pada khususnya perlu pro aktif dalam melakukan upaya revitalisasi konsep-konsep ekonomi Islam, melalui penggalian nilai-nilai yang ada dalam al-Quran dan as-Sunah. Dari sinilah penulis mengangkat tema “Menelisik Kegiatan Ekonomi Perspektif Islam“, yang mana mencoba melihat bagaimana islam memandang kegiatan ekonomi? Aspek-aspek apa yang +ada dalam kegiatan ekonomi? Dan bagaimana Islam memandang berbagai aspek itu?. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sehingga akhirnya akan tersusun definisi dari ekonomi Islam dan sebuah koreksi dari aspek-aspek ekonomi perspektif islam.

Islam dan Ilmu Ekonomi

   Islam muncul sebagai sumber kekuatan yang baru pada abad ke tujuh masehi, menyusul runtuhnya kekaisaran Romawi. Kemunculan itu di tandai dengan berkembangnya peradaban baru  yang sagat mengagumkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kehidupan sosial lainnya termasuk ekonomi berkembang secara menakjubkan.
   Fakta sejarah  itu  sesungguhnya menunjukan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan  yang bersifat komperhensif, tidak hanya mengatur aqidah keagaaman saja tetapi mengatur semua aspek, baik sosial, ekonomi dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual.[4] Sebagaimana firman Allah : “......dan kami turunkan kepadamu al-Quran untuk menjelaskan segala sesuatu.....” (Qs. An-Nahl : 89). Allah juga berfirman dalam QS. al-Maidah ayat 3 : “pada hari ini telah ku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah aku cukupkan nikmat-ku bagimu, dan telah aku ridlai Islam sebagai agamamu “.
Firman Alah di atas jelas menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan, baik yang bersifat materil maupun non-materil. Karena itu ekonomi sebagai aspek kehidupan, tentu juga sudah di atur oleh islam.
Dalam membahas perspektif ekonomi Islam,  ada  satu titik awal yang benar-benar harus kita perhatikan yaitu:  “ ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah Islam, yang bersumber dari al-Quran dan hadist nabi Muhamad Saw.
   Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang hakikat ekonomi Islam, maka alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengetahui pengertian tentang ilmu ekonomi Islam yang di kemukakan para ahli ekonomi Islam: Muhamad abdul manan misalnya, mengartikan ilmu ekonomi Islam sebagai Islamic economic is a social science which studies the economics problems of a people imbued white the values of islam ( ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam). Menurut Kursyid Ahmad sendiri, mengartikan ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis  untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam.`[5] Sedangkan Muhamad Baqir Ash Shadr mengartikan ekonomi Islam secara simpel yaitu suatu kegiatan atau  aktivitas perekonomian yang mana aturannya sejalan dengan syariat Islam [6]
Mengenai aturan-aturan permainan atau kegiatan ekonomi Islam, tentu saja Allah telah menetapkannya disertai batas-batas tertentu dalam menjalankan kehidupan ekonomi, serta terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan satu individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Berlakunya aturan-aturan  ini membentuk lingkungan dimana para individu melakukan kegiatan ekonomi mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan tuhan, kehidupan, sesama manusia,sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.

Sistem Ekonomi Islam

   Sistem didefinisikan sebagai suatu organisasi berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur tersebut juga saling mempengaruhi dan saling bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan pemahaman seperti itu, kita bisa menyebutkan bahwa sistem ekonomi merupakan organisasi yang terdiri dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi.[7]
Lalu apa yang disebut sistem ekonomi Islam? Secara sederhana kita bisa mengatakan, sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai dan hukum-hukum Islam yang mencakup semua jenis muamalah dalam kegiatan ekonomi.[8] Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu adalah al-Quran, as-Sunah, ijmak dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komperhensif.
   Sistem ekonomi islam merupakan sistem yang ideal, yang mana tidak berhenti ketika terdapat batasan-batasan karakteristik sebagaimana yang telah ada. Tetapi dalam sistem tersebut tetap memerhatikan hal pokok yang wajib ada padanya, yaitu keterkaitannya dengan syariat Islam- yang mengatur berbagai aspek kehidupan- baik secara menyeluruh maupun sebagian. Dalam bingkai ini asraf muhamad dawabah menyebutkan setidaknya  ada enam karakteristik dalam sistem ekonomi Islam :

1.  Spirit ketuhanan
   Sebagaimana yang telah diketahui bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem yang merujuk semua perkaranya dengan konsep ketuhanan; wahyu tuhan- al-Quran dan as-Sunah. Kemudian setelah itu terdapat sumber tasri yang lain yang merupakan hasil ijtihad para mujtahid seperti ijmak, qiyas dan yang lainnya. Tidak hanya merujuk, bahkan semua kegiatan ekonomi Islam tujuannya adalah perkara yang bersifat ketuhanan. Tentunya ini merupakan karakteristik yang membedakan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Spirit ketuhanan juga bertujuan untuk memenuhi  kebutuhan manusia baik yang bersifat material (fisik) maupun spritual (rohani), yang mana manfaat dari kedua aspek ini manusia mampu menjadi lebih baik dan tenang dalam melakukan segala aktivitasnya. Hal ini tentu berbeda dengan sistem ekonomi yang hanya bersifat materialis tanpa memandang aspek spiritual (rohani), seperti sistem ekonomi kapitalis yang tidak membedakan antara yang halal dan haram –memandang standar komoditas ekonominya hanya manfaat fisiknya saja-, dan sistem ekonomi sosialis yang mana menjadikan manusia hanya sebagai alat produktifitas, tidak memberikan tempat untuk mengenal tuhan dan mengenal nilai kemanusiaan.

2.  Keseluruhan
  Sistem ekonomi Islam merupakan salah satu cakupan dari beberapa ketetapan yang berlaku dalam Islam. Karena  Islam sendiri merupakan sebuah sistem yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk ekonomi. Dengan masuknya ekonomi sebagai sebuah sistem kehidupan dalam Islam, maka seorang produsen muslim tidak mungkin memproduksi barang yang haram maupun yang dapat membahayakan orang lain, dalam mengonsumsi sesuatu seorang muslim pastinya akan cermat melihat  apakah itu halal atau haram, dan dalam perihal bernegosiasi, seorang muslim tidak berkenan memperoleh atau menerima barang yang haram maupun yang sumbernya adalah haram walaupun pada hakikatnya terdapat suatu kemanfaatan, sebagaimana dalam firman Alah: “ Mereka menanyakan kepadamu (Muhamad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya” ( Qs. al-Baqarah : 219)[9]

3. Fleksibilitas
   Sistem ekonomi Islam  mempunyai kelayakan yang dapat di aplikasikan sepanjang zaman dan tempat, dengan  sesuatu yang sudah tetap maupun sesuatu yang masih berubah-ubah; yang berdasarkan qaidah-qaidah dan usul yang tetap. Dengan begitu sistem ekonomi Islam mempunyai fleksibelitas yang mana menjadikannya mempunyai cakupan yang luas baik pada peristiwa yang didapatkan dari adat-istiadat yang baru, berbagai permasalahan yang prosedural, maupun yang terperinci. Maka semua perkara yang ada di dalam ekonomi adalah boleh selama tidak ada ketetapan yang melarangnya. Sebagaimana yang di sebutkan dalam kaidah fikih: “ Asal dalam muamalah adalah boleh”. Dan “ syariat Islam tidak menolak pemikiran kontemporer ataupun sistem baru walaupun berasal dari organisasi maupun negara non-Islam asalkan tidak berbenturan atau bertentangan dengan syariat Islam”.

4. Keseimbangan
   Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang moderat: “ dan demikian pula kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang moderat (Qs. al-Baqarah: 143). Islam dan aspek kehidupan lainnya selalu berdasarkan keseimbanagan sebagaimana keseimbangan dunia dan akhirat[10] begitu juga keseimbangan antara iman dan perekonomian, keseimbangan antara berlaku boros dan kikir dalam perekonomian dan kesimbangan antara jihad di jalan Allah dengan berusaha bekerja keras mencari pendapatan[11].
    Islam juga memberikan keseimbangan antara kebutuhan fisik dan spiritual dengan memeberikan porsi yang sesuai antara keduanya.[12] Dalam hal perekonomian, Islam  mempunyai sikap tidak condong pada sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Keseimbangan antara kemaslahatan umum dengan kemaslahatan khusus; tidak boleh kepentingan individual ikut campur dalam kepentingan jamaah begitu juga sebaliknya. Asas dari kepemilikan sistem ekonomi Islam adalah kepemilikan individual, karena hal ini merupakan pemeran utama dalam kinerja produksi, sedangkan kepemilikan umum baru dianggap pada saat-saat tertentu sehingga memaksa negara untuk turun tangan dalam penyelesaiannya.
   Jelas sudah bahwa intervensi negara dalam ekonomi Islam tidaklah sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan individual. Bahkan ia menjadi unsur pelengkap untuk menciptakan masalah umum. Hal itu bisa disaksikan lagi dengan adanya kewajiban zakat yang dikeluarkan individual yang kemudian selanjutnya dikelola oleh negara ataupun lembaga masyarakat.[13]

5. Realita
   Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang realisme yang mana bersesuaian dengan kebutuhan dan berpihak kepada kemaslahatan manusia; ekonomi Islam bukan suatu mode yang bersifat fiktif maupun ilusi belaka.

6. universal
   Konsep universal ini sudah ada sejak diutusnya rasul Saw.,  Karena tidak lain diutusnya rasul Saw. adalah rahmat bagi seluruh alam[14]. Tidak mungkin sistem ekonomi Islam membatasi cakupannya pada wilayah atau golongan tertentu, sebagaimana sistem ekonomi tradisional yang mana terikat dan terbatas pada suatu wilayah dan mengadopsi kecenderungan yang berlaku. Keuniversalan sistem ekonomi Islam semakin terasa jelas setelah meletusnya krisis global yang terjadi di Amerika serikat pada tahun 2008, dan ketika banyaknya permintaan di negara-negara barat untuk mengadpsi sistem ekonomi Islam, bahkan salah satu yang  mendahului adalah Vatikan sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam situs resminya yang terkenal “ اوسيرفاتورومانور  " pada 6 maret 2009, dalam situs ini menekankan pendidikan  akhlak dalam berbagai sistem termasuk dalam sistem perbankan yang mana semuanya ini berporos pada ekonomi Islam.[15]
Keenam unsur diatas menggambarkan bagaimana Islam mengatur berbagai kegiatan perekonomian manusia tanpa mengesampingkan kebaikan dan nilai-nilai moral maupun spritual sehingga hubungan antar sesama manusia berjalalan dengan baik.
Dengan ini menjadi jelas perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosial yang didasarkan pada ajaran sosialisme.[16]  Meskipun memang, dalam beberapa hal sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat-sifat buruknya.

Epilog

   Ekonomi Islam merupakan ilmu dan praktek kegiatan atau  aktivitas perekonomian yang mana aturannya sejalan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Dikatakan Insani karena sistem ekonomi dilaksanakan dan ditunjukan untuk kemakmuran manusia.
Dengan dalih begitu bisa dikatakan, sistem ekonomi Islam bukan sekedar “sistem ekonomi tanpa bunga maupun perihal yang dapat merugikan manusia”. Sistem ekonomi Islam jauh lebih luas dari pada itu. Berlandaskan keadilan Islam yang universal, sistem ini mencakup dan menaungi seluruh aspek ekonomi dalam kehidupan manusia. Dengan runtuhnya komunisme dan kegagalan kronis kapitalisme dalam mensejahterakan sebagian besar umat manusia, akhirnya sistem ini –ekonomi Islam- bisa menjadi alternatif solusi guna mengatasi berbagai permasalahan serta kebutuntuan ekonomi yang ada dewasa ini.



[1]  Mustafa Edwin Nasution, et. al. , Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Prenada Media Grup, Jakarta, cet. II, 2007, hal. 4
[2]  Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Islam sebagai suatu agama, harus disadari tidak selalu mengurusi masalah ukhrawi saja seperti yang selama ini biasa kita tafsirkan, tetapi Islam juga mengurusi masalah kehidupan duniawi. Karena itu suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada konsep Islam, adalah sistem ekonomi yang siap mengantarkan umatnya kepada kesejahteraan yang sebenarnya, yaitu satu kesejahteraan yang tidak hanya terpenuhinya kebutuhan jasmani manusia, melainkan juga kebutuhan rohani, mengingat esensi manusia justru terletak pada rohaninya
[3]  Dalam arti filosofi, prinsip dan  sistem
[4] Mohamad Sauqi al Fanjari,  al-Mazhab  al-Iqtishadi  fil Islam,  Haiah al-Misriyah  al-Ammah , Kairo,  2010,  hal. 26
[5]  Mustafa Edwin Nasution, et. al, op. Cit., hal. 16
[6]  Muhamad Baqir Ash Shadr,  Iqtishaduna,  Dar al-fikr, Bairut,  cet. III,  1969,  hal. 9
[7]  Mustafa Edwin Nasution, et. al, op. Cit., hal. 11
[8]  Asrof Muhamad Dawabah,  al-Iqtishad al-Islam Madkhalun Wa Manhajun,  Dar as-Salam, Kairo, cet. l, 2010, hal. 52
[9]  Ibid., hal. 55



[10]  Qs. al-Qasas: 77
[11]  Qs. al-muzamil: 20
[12] Qs. al-Jumuah: 5
[13]  Asrof muhamad dawabah, op.cit., hal. 59
[14]  Qs. al-anbiya: 107. “ Dan kami tidak mengutus engkau muhamad ), melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.( Qs.saba: 28)
[15]  Asrof Muhamad Dawabah, op.cit., hal. 60
[16]  Mohamad Sauqi al Fanjari, op.cit., hal. 46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar